ORIX Indonesia Finance menghargai setiap masukan dan pengaduan konsumen.
Kami menyediakan mekanisme penyelesaian pengaduan yang terstruktur untuk memastikan semua pengaduan ditangani secara adil, objektif, dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
PT ORIX Indonesia Finance
Wisma Keiai, 24th Floor
- Identitas Konsumen,
- Nomor kontrak pembiayaan (jika ada), dan
- Uraian singkat permasalahan.

1. Penyampaian Pengaduan
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui:
Kantor Pusat & Kantor Cabang PT ORIX Indonesia Finance
Telepon : 021 5723041 (5410)
Email resmi : customerclaim_rmd@orix.co.id
atau melalui surat resmi.
Pengaduan harus memuat antara lain:
- Identitas Konsumen,
- Nomor kontrak pembiayaan (jika ada), dan
- Uraian singkat permasalahan.
2. Penerimaan Pengaduan
Setelah menerima pengaduan, ORIF akan:
- Melakukan verifikasi awal atas pengaduan yang disampaikan.
- Mencatat pengaduan dalam sistem registrasi pengaduan.
- Memberikan nomor registrasi sebagai bukti penerimaan pengaduan.
Apabila dokumen atau informasi yang disampaikan belum lengkap, Konsumen wajib melengkapinya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari ORIF.
3. Pemeriksaan Pengaduan
ORIF akan melakukan analisis atas pengaduan dan dokumen pendukung. Apabila diperlukan, ORIF dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan,
termasuk koordinasi dengan unit terkait atau pihak ketiga.
4. Penanganan Pengaduan
ORIF akan menyampaikan tanggapan dan/atau hasil penyelesaian secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
Dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan (misalnya memerlukan investigasi lebih lanjut atau melibatkan pihak ketiga),
jangka waktu dapat diperpanjang maksimal 10 (sepuluh) hari kerja tambahan dan Konsumen akan diberitahukan sebelum batas waktu awal berakhir.
5. Penyelesaian Pengaduan
ORIF akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada Konsumen.
Apabila Konsumen tidak menerima hasil penyelesaian yang diberikan,
Konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat di akses pada link berikut ini : https://lapssjk.id