Debitur yang terhormat,
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemberian kelonggaran/relaksasi kredit berdasarkan himbauan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Demikian dan terimakasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
Manajemen